184 Botol Miras di Kebon Jeruk Disita
access_time Jumat, 10 Juni 2016 22:08 WIB
remove_red_eye 4776
person Reporter : Folmer
person Editor : Andry
Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk menggelar razia minuman keras (miras) di Jalan Patra, Jalan Daan Mogot dan Jalan Panjang.
Sebanyak 184 botol miras yang dibungkus dalam 28 dus berhasil disita dari pedagang
Di tiga ruas jalan itu, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari sejumlah warung.
"Sebanyak 184 botol miras yang dibungkus dalam 28 dus berhasil disita dari pedagang," kata Hartanto, Kasatgas Pol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jumat (10/6).
Ratusan Botol Miras Disita di SemananIa mengatakan, razia miras ini digelar untuk menjaga kenyamanan dan keamanan warga saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Pemilik warung yang terjaring dalam razia ini dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sempat terjadi protes sejumlah pemilik warung. Namun barang dagangan mereka tetap kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan," tandasnya.